KEBIJAKAN PRIVASI

HALO LAPOR ANTI NARKOBA

Terakhir diperbarui: 25 Oktober 2026HALO LAPOR ANTI NARKOBA berkomitmen menjaga privasi, keamanan, dan kerahasiaan informasi pengguna. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana informasi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dilindungi, dan diungkapkan ketika Anda mengakses website atau menggunakan layanan HALO LAPOR ANTI NARKOBA.Dengan menggunakan layanan ini, Anda diharapkan membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini sebelum memberikan informasi pribadi.

1. Pengelola Layanan

HALO LAPOR ANTI NARKOBA merupakan layanan informasi dan pelaporan yang dirancang untuk mendukung edukasi, pencegahan, dan penyampaian informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.Informasi kontak layanan:
Identitas badan atau pihak yang secara hukum bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi akan dicantumkan secara jelas setelah ditetapkan. Penyebutan organisasi terkait tidak dengan sendirinya berarti bahwa organisasi tersebut merupakan pengendali data atau bahwa kerja sama dengan instansi pemerintah telah disahkan.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Sesuai fitur yang tersedia dan kebutuhan layanan, informasi yang dapat diproses meliputi:A. Informasi identitas dan kontak
  • Nama atau nama samaran, apabila diperbolehkan oleh formulir.
  • Nomor telepon, alamat email, atau informasi kontak lain yang diberikan.
  • Data KTP atau SIM apabila fitur tersebut tersedia dan pengumpulannya benar-benar diperlukan.
B. Informasi laporan
  • Kategori laporan dan kronologi kejadian.
  • Tanggal, waktu, dan perkiraan lokasi kejadian.
  • Informasi lain yang secara sukarela diberikan untuk membantu memahami laporan.
C. Informasi lokasi
  • Koordinat GPS atau lokasi yang dipilih pada peta, apabila pengguna memberikan izin atau memasukkannya sendiri.
  • Informasi akurasi lokasi apabila tersedia dari perangkat.
Website tidak boleh mengklaim melacak lokasi pengguna secara terus-menerus apabila fungsi tersebut tidak tersedia. Pengguna dapat menolak izin GPS, meskipun beberapa fitur lokasi mungkin tidak dapat digunakan.D. Foto, video, dan dokumen
  • Foto atau video yang dikirimkan sebagai bukti.
  • Dokumen pendukung yang diminta secara sah dan relevan dengan tujuan pelaporan.
E. Informasi teknis
  • Alamat IP, jenis perangkat, browser, waktu akses, serta catatan teknis atau keamanan yang diproses oleh sistem hosting dan layanan terkait, sesuai konfigurasi yang diterapkan.
Tidak semua kategori di atas otomatis dikumpulkan. Data yang diproses bergantung pada fitur yang benar-benar diaktifkan dan informasi yang diberikan pengguna.

3. Tujuan Penggunaan Data

Informasi digunakan sejauh diperlukan untuk:
  1. Menerima dan mencatat laporan atau permintaan informasi.
  2. Memahami kronologi dan lokasi kejadian.
  3. Melakukan verifikasi awal sesuai kewenangan pengelola.
  4. Menyampaikan informasi atau tindak lanjut kepada pelapor apabila tersedia.
  5. Menyalurkan laporan kepada instansi berwenang apabila terdapat dasar yang sah.
  6. Melindungi website dari spam, penipuan, akses tanpa izin, dan penyalahgunaan layanan.
  7. Menyimpan catatan administrasi, memenuhi kewajiban hukum, serta menangani permintaan atau keberatan pengguna.
Data tidak boleh digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan awal tanpa dasar pemrosesan yang sah.

4. Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan dasar yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan yang sah apabila diperlukan, pelaksanaan kewajiban hukum, atau dasar lain yang memang berlaku bagi kegiatan pemrosesan tersebut.Persetujuan tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya dasar untuk seluruh pemrosesan data. Pengelola harus menentukan dasar yang tepat untuk setiap tujuan, khususnya untuk data identitas, lokasi, dan bukti yang sensitif.Pengguna dapat meminta penjelasan mengenai pemrosesan data melalui kontak layanan yang tercantum dalam kebijakan ini.

5. Kerahasiaan dan Akses terhadap Laporan

Laporan tidak dimaksudkan untuk ditampilkan secara terbuka kepada pengunjung website.Akses terhadap laporan, identitas pelapor, lokasi, foto, video, dan dokumen dibatasi kepada pihak yang berwenang sesuai tugasnya dan kebijakan akses yang berlaku.Apabila tersedia akun petugas, akses harus diberikan berdasarkan kebutuhan tugas. Pengelola perlu menerapkan autentikasi yang memadai, pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas, serta langkah keamanan lain yang sesuai.Pengiriman laporan melalui website tidak menjamin bahwa identitas pelapor sepenuhnya anonim. Informasi teknis tertentu mungkin diproses oleh penyedia hosting atau layanan yang digunakan.

6. Pembagian Informasi kepada Pihak Lain

Informasi dapat dibagikan hanya apabila diperlukan dan memiliki dasar yang sah, misalnya:
  • Kepada instansi pemerintah atau aparat berwenang untuk penanganan laporan sesuai kewenangannya.
  • Kepada penyedia hosting, email, penyimpanan, atau dukungan teknis yang membantu mengoperasikan layanan, dengan perlindungan yang sesuai.
  • Untuk memenuhi kewajiban hukum atau menanggapi permintaan resmi yang sah.
  • Untuk menangani insiden keamanan atau melindungi hak dan keselamatan seseorang apabila pembagian tersebut dibenarkan oleh hukum.
Pengungkapan data harus dibatasi pada informasi yang relevan dan diperlukan. Pengelola tidak menjual data pribadi pengguna.Pengiriman laporan kepada BNN, Polri, Pemprov Sumatera Utara, Kesbangpolsu, atau instansi lain tidak otomatis terjadi hanya karena nama atau tautan instansi ditampilkan di website. Penyaluran laporan hanya dilakukan melalui mekanisme yang benar-benar tersedia dan sesuai kewenangan.

7. Penyimpanan dan Masa Retensi

Data disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan pengumpulan, penanganan laporan, pemenuhan kewajiban hukum, dan kebutuhan administrasi yang sah.Masa penyimpanan ditentukan berdasarkan jenis data, tujuan pemrosesan, kewajiban hukum, dan kebutuhan penanganan laporan. Setelah tidak lagi diperlukan, data akan dihapus atau dimusnahkan, atau dianonimkan apabila sesuai dan memungkinkan.Pengelola perlu menetapkan jadwal retensi yang jelas, termasuk untuk salinan cadangan, berkas bukti, catatan akses, dan data yang disimpan oleh penyedia layanan.

8. Keamanan Informasi

Pengelola berupaya menerapkan langkah keamanan yang sesuai, termasuk:
  • Penggunaan HTTPS/SSL.
  • Pembatasan akses terhadap akun dan laporan.
  • Pengamanan kata sandi dan autentikasi petugas.
  • Pembatasan tipe serta ukuran berkas unggahan.
  • Pemeriksaan keamanan berkas yang diterima.
  • Pencadangan data dan pengujian pemulihan.
  • Pemantauan aktivitas dan penanganan insiden keamanan.
Tidak ada sistem elektronik yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko. Pengelola akan menangani insiden sesuai prosedur dan kewajiban hukum yang berlaku.KTP, SIM, foto, video, dan dokumen sensitif seharusnya tidak dikirim melalui kanal yang belum dinyatakan aman. Fitur pengumpulan data sensitif tidak boleh diaktifkan sebelum pengamanan penyimpanan dan aksesnya memadai.

9. Hak Pengguna

Sesuai ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku, pengguna dapat memiliki hak untuk:
  • Mendapatkan informasi mengenai pemrosesan data pribadinya.
  • Mengakses atau memperoleh salinan data sesuai ketentuan.
  • Memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat.
  • Meminta penghentian, penghapusan, atau pemusnahan data apabila memenuhi persyaratan hukum.
  • Menarik persetujuan apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, dengan memperhatikan akibat dan kewajiban hukum yang berlaku.
  • Mengajukan keberatan atau pengaduan terkait pemrosesan data.
  • Menggunakan hak lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Permintaan akan diverifikasi secara wajar untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berhak. Hak tertentu dapat dibatasi apabila terdapat pengecualian atau kewajiban hukum yang berlaku.Untuk mengajukan permintaan, hubungi halolaporantinarkoba@gmail.com dengan subjek “Permintaan Privasi Data”.
Website dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk menjalankan fungsi situs, menjaga sesi pengguna, meningkatkan keamanan, atau memahami penggunaan website.Apabila analitik atau teknologi pihak ketiga digunakan, pengelola harus menjelaskan jenis data, tujuan, dan pengaturan yang relevan. Cookie non-esensial harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Privasi Anak

Layanan tidak ditujukan untuk meminta anak memberikan data pribadi atau dokumen identitas tanpa dasar dan perlindungan yang sesuai.Jika laporan melibatkan anak, pengelola harus menerapkan perlindungan khusus, membatasi akses terhadap identitasnya, dan menangani informasi sesuai peraturan yang berlaku.

12. Tautan ke Situs Pihak Ketiga

Website dapat menyediakan tautan ke situs resmi atau layanan eksternal, termasuk BNN dan Polri. Setelah pengguna berpindah ke situs pihak ketiga, pengumpulan dan pemrosesan datanya mengikuti kebijakan pihak tersebut.Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi masing-masing situs sebelum mengirimkan informasi.

13. Perubahan Kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui untuk mencerminkan perubahan layanan, teknologi, atau peraturan perundang-undangan.Versi terbaru akan dipublikasikan pada halaman ini dengan tanggal pembaruan. Apabila perubahan memerlukan persetujuan baru, pengelola akan meminta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Kontak dan Pengaduan Privasi

Untuk pertanyaan, permintaan hak data, atau pengaduan terkait privasi, silakan hubungi:HALO LAPOR ANTI NARKOBA
Mohon jangan mengirimkan salinan KTP, SIM, kata sandi, atau bukti sensitif melalui email atau WhatsApp hanya untuk mengajukan pertanyaan privasi.
Catatan pengelola: Dokumen ini merupakan draf yang harus disesuaikan dengan pihak pengendali data yang sebenarnya, fitur yang benar-benar aktif, penyedia layanan yang digunakan, jadwal retensi, dan prosedur penanganan insiden sebelum dipublikasikan. Dokumen ini bukan pengganti peninjauan hukum profesional.
-